Sinergitas Pajak dan Opsen Pajak Daerah, Upaya Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Pemprov Jawa Timur menandatangani PKS sinergi pemungutan pajak daerah, termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan, pada 2 Desember 2024

Berita Bojonegoro Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, bersama pemerintah kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Senin, 2 Desember 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Bumi Surabaya ini bertujuan memperkuat sinergitas pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah, termasuk opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Sinergi ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak, khususnya dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan MBLB.

Detail Kerja Sama, Cost Sharing dan Role Sharing

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa sinergi ini mencakup cost sharing dan role sharing.

  • Cost Sharing
    Pendanaan bersama sebesar 1-2 persen dari pendapatan PKB dan BBNKB.
  • Role Sharing
    Sebagian pekerjaan pemungutan pajak, seperti PKB, akan dibantu oleh pemerintah kabupaten/kota.

Opsen pajak daerah ditetapkan sebesar:

  • 66 persen untuk opsen PKB dan BBNKB.
  • 25 persen untuk opsen Pajak MBLB.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, sekaligus mendorong kemandirian finansial pemerintah daerah.

Percepatan Penerimaan dan Penguatan Daerah

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan pentingnya opsen pajak untuk mempercepat penerimaan pajak di tingkat kabupaten/kota. Dengan sinergitas ini, pemerintah daerah diharapkan mampu:

  • Mengurangi ketergantungan pada dana transfer.
  • Memperkuat sumber penerimaan asli daerah (PAD).

“Optimalisasi pemungutan pajak bersama juga memungkinkan penyelesaian tunggakan pajak secara lebih efektif,” ujar Adhy.

Apresiasi dan Harapan Kemendagri

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Horas Maurits Panjaitan, mengapresiasi langkah cepat Jawa Timur dalam implementasi opsen pajak. Ia berharap, sinergitas seperti ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

“Melalui percepatan ini, kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah dapat terpenuhi secara maksimal,” jelasnya.

Peran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

Sebagai salah satu kabupaten yang berpartisipasi aktif, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah Bojonegoro menyatakan, kolaborasi ini sejalan dengan visi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur dan layanan publik.

Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral, Bojonegoro diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor ini. Opsen MBLB sebesar 25 persen diharapkan mampu menjadi tambahan signifikan bagi kas daerah.

Optimisme untuk Masa Depan

Penandatanganan PKS antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Pemprov Jawa Timur menandai langkah maju dalam pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif. Dengan adanya sinergi ini, Bojonegoro tidak hanya memperkuat kemandirian finansialnya tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan yang lebih inklusif.