Kejaksaan Negeri Blora Gencarkan Kampanye Antikorupsi dengan Pembagian Stiker Hakordia 2024

Petugas Kejaksaan Negeri Blora membagikan stiker bertuliskan Tuntas Brantas Korupsi dan setangkai bunga kepada pengendara di depan Kantor Kejari Blora dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Kamp

Berita Blora Jawa Tengah – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri Blora (Kejari Blora) mengadakan kampanye kreatif bertajuk Tuntas Brantas Korupsi. Kegiatan ini dilakukan melalui pembagian stiker dan buket bunga kepada para pengendara di simpang tiga Jalan A. Yani, tepat di depan Kantor Kejari Blora, pada Senin (9/12/2024).

Kampanye Kreatif untuk Tingkatkan Kesadaran Publik

Acara ini dipimpin langsung oleh pegawai Kejaksaan Blora sebagai bentuk edukasi dan simbol komitmen pemberantasan korupsi. Stiker bertuliskan Tuntas Brantas Korupsi dan buket bunga dibagikan kepada pengendara sepeda motor dan mobil. Kampanye ini menuai respons positif dari masyarakat.

"Alhamdulillah, sudah diingatkan oleh bapak dan ibu dari Kejari Blora. Saya sangat mendukung pemberantasan korupsi, karena sangat merugikan. Jadi ini saya nilai sebagai bentuk edukasi yang baik," ujar Adi, salah seorang pengendara.

Tema Hakordia 2024: Komitmen Tegas untuk Indonesia Maju

Pada peringatan Hakordia tahun ini, tema yang diusung adalah Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju. Tema ini menegaskan pentingnya tekad bersama dalam memerangi korupsi sebagai salah satu hambatan utama pembangunan bangsa.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan upaya kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Melalui kampanye ini, Kejaksaan Negeri Blora berupaya meningkatkan kesadaran publik bahwa korupsi adalah masalah yang harus diberantas secara tegas dan berkesinambungan.

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember merupakan momentum global untuk menegaskan kembali komitmen dalam memberantas korupsi. Tanggal ini ditetapkan setelah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) disepakati pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 137 negara, termasuk Indonesia, di Merida, Meksiko.

Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, menandai kesungguhan negara dalam memerangi korupsi. Sejak saat itu, berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blora.

Upaya Kejaksaan Negeri Blora dalam Mendukung Hakordia

Kejari Blora terus berinovasi dalam menyampaikan pesan antikorupsi. Selain pembagian stiker dan bunga, lembaga ini juga rutin mengadakan penyuluhan hukum dan sosialisasi di berbagai desa dan sekolah. Tujuannya adalah membangun generasi muda yang memahami pentingnya integritas dalam kehidupan bermasyarakat.

Langkah ini sejalan dengan peran Kejaksaan Blora sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Kabupaten Blora. Dengan kampanye ini, Kejari Blora berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Antusiasme Masyarakat Blora terhadap Kampanye Antikorupsi

Respons masyarakat Blora terhadap kampanye ini sangat positif. Selain menerima stiker dan bunga dengan senyuman, banyak pengendara yang mengapresiasi inisiatif ini sebagai pengingat pentingnya peran individu dalam mencegah korupsi.

Dengan semangat yang ditunjukkan oleh masyarakat dan Kejaksaan Negeri Blora, diharapkan Kabupaten Blora dapat menjadi contoh daerah yang berkomitmen kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.