Camat Sambong Ajak Pemuda Usia 17 Tahun Segera Rekam e-KTP

Dengan layanan yang ramah dan cepat di Kantor Kecamatan Sambong, Camat Sunarno optimis kesadaran masyarakat untuk segera merekam e-KTP akan semakin meningkat.
Camat Sambong, Sunarno, S.Sos., M.Si.

Berita Blora Jawa Tengah - Camat Sambong, Sunarno, S.Sos., M.Si., mengimbau para warga Kecamatan Sambong yang telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Hal ini disampaikannya di Kantor Kecamatan Sambong pada Selasa (03/12/2024), dalam upaya memastikan seluruh warga memiliki identitas resmi yang diakui secara hukum.

Perekaman e-KTP Gratis dan Mudah

Dalam keterangannya, Sunarno menegaskan bahwa perekaman e-KTP di Kecamatan Sambong tidak dipungut biaya apapun. Proses ini mencakup pengambilan data biometrik seperti foto wajah, sidik jari, dan validasi data pendukung. "Kami menyediakan layanan ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan identitas resmi yang aman dan terpercaya," ujar Sunarno.

Manfaat e-KTP bagi Warga

Sunarno menekankan pentingnya e-KTP sebagai akses ke berbagai layanan publik. "Dengan e-KTP, warga bisa lebih mudah mengurus administrasi seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan, hingga mendaftar SIM," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa memiliki e-KTP menjadi syarat untuk berpartisipasi dalam Pemilu mendatang.

Menurut Sunarno, identitas resmi ini juga memberikan perlindungan hukum dan meminimalkan risiko penyalahgunaan data. "Pemerintah telah memastikan keamanan tinggi pada e-KTP melalui fitur chip elektronik, sehingga identitas warga lebih terlindungi," tambahnya.

Proses Cepat dan Praktis

Untuk warga yang ingin merekam e-KTP, Sunarno menjelaskan bahwa prosesnya sangat cepat dan praktis. "Cukup bawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari Desa ke kantor kecamatan. Proses perekaman hanya memakan waktu sekitar 10 hingga 15 menit," katanya.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak menunda proses perekaman ini. "Kami ingin memastikan semua warga Kecamatan Sambong, khususnya yang baru genap 17 tahun, dapat segera memiliki e-KTP demi memudahkan berbagai urusan administrasi mereka," tegas Sunarno.

Risiko Jika Tidak Memiliki e-KTP

Sunarno mengingatkan bahwa tanpa e-KTP, warga bisa mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik. "Misalnya, warga tidak bisa mendaftar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan karena dokumen ini menjadi salah satu syarat utama," jelasnya.

Melalui imbauan ini, Camat Sambong berharap seluruh pemuda usia 17 tahun di Kecamatan Sambong segera memanfaatkan layanan perekaman e-KTP yang telah disediakan pemerintah. "Prosesnya gratis, mudah, dan sangat bermanfaat untuk masa depan Anda," tutup Sunarno.