Penyamaan Seragam ASN Bojonegoro untuk Profesionalitas Lebih Tinggi
Berita Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Acara yang berlangsung pada Kamis, (24/10/2024) di ruang Creative Room lantai 4 gedung Pemkab Bojonegoro ini, dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Djoko Lukito.
Dalam arahannya, Pj Sekda Djoko Lukito menekankan pentingnya pembaruan dalam seragam ASN dan PPPK. "Dengan diberlakukannya Permendagri ini, seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan, memberikan kesan profesional dan seragam dalam pelayanan publik," ujar Djoko.
Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri ini, jadwal pakaian dinas ditetapkan sebagai berikut: untuk hari Senin dan Selasa, ASN diharuskan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki; hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih; sementara untuk hari Kamis dan Jumat, diharuskan mengenakan PDH batik atau pakaian khas daerah.
Dalam penutupan sambutannya, Djoko berharap seluruh ASN di Bojonegoro dapat memahami dan menerapkan peraturan baru ini dengan baik. "Saya harap semuanya satu pemahaman tentang peraturan Pakaian Dinas terbaru ini dan mensosialisasikan serta mengimplementasikannya di instansi tempat kerjanya masing-masing," tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kepatuhan ASN dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemkab Bojonegoro berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas aparatur sipil negara demi terwujudnya pemerintahan yang profesional dan responsif.