Bupati Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kepala Desa di Blora
Blora,– Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari Bupati Blora, H. Arief Rohman. Penyerahan SK ini memperpanjang masa jabatan yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK di Pendopo Rumah Dinas Bupati
Proses Pengukuhan dan Hadirin
Acara penyerahan SK dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora dan disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas PMD beserta kepala bidang, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam sambutannya, Bupati Arief Rohman mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara, dan warga masyarakat desa pada khususnya," tandas Bupati Arief.
Peran Penting dan Harapan Bupati
Tugas dan Tantangan Kepala Desa
Bupati Arief menegaskan bahwa Pemerintah Desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap para Kepala Desa dapat memberdayakan sumber daya alam dan manusia yang ada, serta mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetapi harus disinergikan dengan program pemerintah baik pusat, provinsi, maupun kabupaten," tambahnya.
Review RPJMDes dan Pembangunan Desa
Bupati mengajak para Kepala Desa untuk segera melaksanakan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang melibatkan lembaga kemasyarakatan dan disusun secara sistematis serta tanggap terhadap perubahan. Ia juga memberikan arahan terkait penyelenggaraan pembangunan desa untuk dua tahun ke depan.
"Segera lakukan koordinasi antar kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat, serta harmonisasi dan sinkronisasi program. Fokus pada isu pengentasan kemiskinan, stunting, dan anak tidak sekolah," pesan Bupati.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Regulasi
Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Blora
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang diwakili oleh 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora. Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/2024.
"Segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya, dan menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya," ujar Yayuk.
Data dan Perincian Masa Jabatan
Yayuk Windrati juga merinci bahwa sebanyak 225 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 19 September 2025 diperpanjang hingga 19 September 2027, sementara 11 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 9 Desember 2025 diperpanjang hingga 9 Desember 2027. Dua Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 29 Desember 2027 diperpanjang hingga 29 Desember 2029, serta 18 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 17 Agustus 2029 diperpanjang hingga 17 Agustus 2031. Delapan Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 11 Oktober 2029 juga diperpanjang hingga 11 Oktober 2031.
"Di Blora saat ini terdapat enam desa yang dijabat oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa dan satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa," pungkas Yayuk.