Kasus Tebu Blora, Petani Tebu Tuntut Keadilan dari PT GMM BULOG
Blora, Para petani tebu di Kabupaten Blora, melalui Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kabupaten Blora, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap PT. GENDHIS MULTI MANIS (GMM) BULOG Blora. Mereka menuduh PT. GMM telah membeli tebu dengan harga di bawah standar yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Dirjen BUN.
Harga Tebu Dibawah Standar jadi Dasar Pertanyaan atas Integritas PT. GMM
Menurut Anton Sudibyo, S.Ag, juru bicara APTRI Kabupaten Blora, harga pembelian tebu oleh PT. GMM seharusnya mengikuti SK Dirjen BUN sebesar Rp 69.000 per kwintal. Namun, PT. GMM menetapkan harga pembelian tebu sebesar Rp 67.000 per kwintal, menyebabkan kekecewaan di kalangan petani. Anton menegaskan apakah tindakan PT. GMM merupakan ketidakmampuan membaca SK atau sengaja melakukan pembohongan publik.
Penderitaan Petani Tebu, Menderita Selama Bertahun-tahun
Anton juga menyoroti bahwa petani tebu di Kabupaten Blora telah menderita selama empat hingga lima tahun dengan pembelian tebu di bawah harga standar oleh PT. GMM. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa PT. GMM tidak mau mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Tuntutan Kepada DPRD Blora untuk Mencari Keadilan
Karena tidak mendapatkan respons yang positif dari PT. GMM, APTRI memutuskan untuk membawa masalah ini kepada wakil rakyat. Mereka menuntut agar Direktur Utama PT GMM dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Langkah-Langkah Konkrit: Respon Wakil Ketua DPRD Blora
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, M.Pd, menyatakan bahwa DPRD akan mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini. Mereka akan menugaskan Pimpinan dan Anggota Komisi B bidang perekonomian untuk mendampingi perjuangan petani tebu ke PT GMM BULOG. Audiensi dengan PT BULOG di Jakarta juga akan segera dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.