DPC PKB Kabupaten Blora Nyatakan Kasus Abdullah Aminuddin Sudah Clear Lewat Restoratif Justice
Sederhana, Ketua PKB Blora nyatakan, Pak Budiyono menerima tanah dan sertifikatnya, Pak Amin menerima uang dari Pak Budiono dan itu sudah clear. |
Blora,- Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blora mengungkapkan solusi restoratif dalam penyelesaian kasus yang menimpa salah satu kadernya, Abdullah Aminuddin, terkait dugaan mafia tanah. Abdullah Aminuddin, yang juga anggota DPRD Kabupaten Blora dan salah satu caleg dengan suara tertinggi di Dapil V (Blora - Grobogan) DPRD Provinsi Jawa Tengah, terlibat dalam permasalahan tersebut.
Proses Restoratif Justice Melalui Mediasi: Penyelesaian Bersama Antar Pihak
Abdul Hakim, Ketua DPC PKB Kabupaten Blora, memberikan keterangan terkait penyelesaian permasalahan tersebut. Hakim menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Abdullah Aminuddin telah diselesaikan melalui proses mediasi, yang melibatkan semua pihak terkait. "Setelah mediasi di Polda, sudah dinyatakan saling mengembalikan. Pak Budiyono menerima tanah dan sertifikatnya, Pak Amin menerima uang dari Pak Budiono dan itu sudah clear," ungkapnya.
Polda Jawa Tengah Konfirmasi Proses Pencabutan Status Tersangka
Proses mediasi antara pihak terkait juga melibatkan kehadiran Polda Jawa Tengah. Menurut Hakim, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini telah diundang oleh pihak berwenang untuk menjelaskan proses penyelesaian. "Kemarin Polda sudah mengundang semua pihak, Pak Budiyono bersama istri, Pak Aminudin bersama istri, mbak Esti (notaris) sama BPN, itu sudah diklarifikasi untuk proses pencabutan status tersangka," jelasnya.
Potensi Kabupaten Blora dalam Menyelesaikan Konflik Hukum dengan Restoratif Justice
Penyelesaian kasus ini mencerminkan potensi Kabupaten Blora dalam mengadopsi pendekatan restoratif dalam menyelesaikan konflik hukum. Dengan melibatkan mediasi dan kolaborasi antara semua pihak terkait, penyelesaian secara adil dan berkeadilan dapat tercapai. Kabupaten Blora menunjukkan komitmen dalam menjaga kestabilan hukum dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan masyarakatnya.